Jumat, 29 Januari 2016

RATUSAN BANSER BANYUMAS DEMO AKUISISI RSI oleh MUHAMMADIYAH


FOTO: Ratusan Anggota Banser NU Banyumas menggelar aksi damai di halaman PN Purwokerto, hari Kamis (28/01/16). Mereka memprotes Muhammadiyah yang menurutnya telah mengakuisisi RSI Purwokerto secara tidak benar.

PURWOKERTO; Ratusan Bariasan Ansor Serbaguna Kabupaten Banyumas dan Ikatan Putra Nahdlatul Ulama , mendomo PP Muhammadiyah dan PDM Muhammadiyah Banyumas karna dinilai telah mencaplok Rumah Sakit Islam Purwokerto secara tidak sah. Demo dilakukan di depan kantor Bupati Banyumas dan Halaman Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis siang (28-01-2016). 

Dalam press releasnya pendemo mengatakan, pengambil alihan RSI itu kita lihat sebagai sebuah pelanggaran hukum dan sarat kepentingan kelompok serta golongan. Pengurus yayasan RSI nampak sekali melupakan bahkan telah menghianati amanah pendirian RSI yang merupakan hasil swasembada kaum muslimin di seluruh Banyumas bukan oleh golongan / kelompok tertentu termasuk muhammadiyah. 

"Layak dipandang sebagai sebuah persekongkolan licik antara pembina Yayasan Rumah Sakit  dengan UMP (uaniversitas muhammdiyah purwokerto) karna person pengurusnya adalah orang -orang yg sama", kata Juru Bicara , Taufik Hidayatulloh , Pengurus Banser Banyumas dalam orasinya di halaman Gedung PN Purwokerto.  

Dalam pernyataan sikapnya Banser dan elemen NU yang lain menegaskan, menolak tegas akuisisi RSI purwokerto oleh Muhammadiyah dan UMP. Kemudian mereka juga mendukung sepenuhnya gugatan hukum oleh pihak tertentu terhadap oknum oknum yayasan RSI , Muhammadiyah dan UMP yg telah mengambil alih Kepemilikan RSI dari Yayasan. Banser meminta kepada pihak Pengadilan negeri Purwokerto untuk Menegakkan Supremasi hukum dalam menangani kasus Pengalihan dan akuisisi RSI ini.

Sebagaimana diketahui , PP Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Banyumas, Rektor UMP, Dekan Fak Kedokteran UMP dan Pengurus Yayasan RSI Purwokerto mulai dari Pembina , Pengawas hingga jajaran pengurus lainnya, digugat oleh dua oarng pengurus yayasan itu sendiri karna dinilai telah melanggar hukum. Pelanggaran hukum tersebut yakni mengalihkan aset Yayasan berupa RSI ke Muhammadiyah dan UMP. Dua orang pengurus yang menggugat itu adalah, Edy Purnomo dan dr.Daliman. 
PP Muhammadiyah di Yogyakarta dan PDM juga UMP telah membuat Surat Keputusan pada tahun 2014 lalu yang menyatakan bahwa RSI Purwokerto adalah miliknya dan akan digunakan sebagai RS pendidikan Fak Kedok.UMP. 

Hal itu kemudian diprotes keras oleh sekitar 200 karyawan RSI dan warga Banyumas yanag merasa telah membangun RSI pada tahun 1984 . RSI tersebut menurut Banser dibangun seutuhnya oleh masyarakt Banyumas dengan tarikan massif infak di sekolah-sekolah , PGRI dan unsur masyarakat lain atas dasar SK Bupati Roejdito tahun 1980-an. 

Lawyer penggugat yakni Sugeng Riyadi mengatakan, gugatannya sudah siap disidangkan . "Para pihak sudah dipanggil untuk sidang namun pihak tergugat termasuk PP dan PDM Muhammadiyah dan UMP tidak ada yang datang. Kita akan menunggu sidang berikutnya", kata Sugeng Riyadi kepada pers, Kamis.  
Ia mengatakan, menurut UU Yayasan, No.28 tahun 2004 ,  Kekayaan Yayasan baik berupa uang ataupun barang dan kekayaan bentuk lainnya tidak boleh dialihkan kepada pihak atau lembaga lain. "Oleh karna itu kita gugat Pengurus Muhammadiyah, para pembina dan pengurus RSI yang bersekongkol ini . Tuntutannya RSI dikembalilan seperti semula sebagai milik Yayasan, bukan milik Muhammadiyah dan UMP", kata Sugeng. 

Sementara itu, Ketua PDM Muhammadiyah Kabupaten Banyumas, Ibnu Hasan dalam konferensia persnya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa RSI Purwokerto adalah milik Muhammadiyah. Hal itu didasarkan atas surat perintah dari PP Muhammadiyah tahun 1980-an kepada beberapa orang yang kemudian menjadi dewan pendiri RSI Purwokerto. ###

Tidak ada komentar: