Tampilkan postingan dengan label banyumas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label banyumas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 April 2016

NU Banyumas Minta Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Mati Bandar Narkoba




PURWOKERTO :Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas , Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi mati para terpidana mati gembong Narkoba dan tidak menunda-nundanya lagi. Penundaan terlalu lama dinilai berbahaya karna para napi itu nampak tidak jera dan tetap melakukan kegiatan bisnis haramnya dari dalam sel. 

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap bersama dalam apel akbar yang Harlah NU ke 93 oleh Keluarga Besar warga NU Kabupaten Banyumas yang diikuti oleh sekitar 10 ribu warga NU di alun alun Purwokerto belum lama ini. Menurutnya Kabupaten Banyumas sebagai tetangga kabupaten terdekat dari Pulau Nusakambangan, Cilacap sangat terdampak dari peredaran bisnis narkoba.  



"Jadi tidak perlu lagi ada alasan yang bertele-tele untuk mengesekusi mereka. Mereka adalah bahaya laten perusak generasi muda yang harus segera dihabisi sebelum bertambah lagi korban yang lebih banyak", kata Muktamir,  Panitia Harlah NU ke 93 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

Ia menegaskan, sejauh ini pemerintah terlalu toleran dengan para bandar Narkoba dan telah memberi kesempatan yang berlebihan. Sebagai dampaknya peredaran narkoba sulit diberantas karna sebagian gembongnya mengendalikannya dari dalam penjara. "Termasuk yang berada di lapas super ketat Nuakambangan saja mereka tidak jera. Maka dengan ini kami meminta agar para napi narkoba di NUsakambangan yang memang sudah divonis mati untuk segera dieskekusi", tegas Muktamir.

Selain tentang Narkoba, NU Banyumas juga mengeluarkan statemen tegas  menolak gerakan Islam Salafy Wahaby dengan segala macam bentuknya berkembang di Tanah Air. Hal itu dikarenakan gerakan Islam radikal mereka akan membahayakan keutuhan NKRI. 




"Oleh karna itu kami dengan tegas meminta agar pemerintah bersikap tegas dan membubarkan segala perkumpulan mereka karna sudah membahayakan negara", kata KH.Hasan Maulana , Ketua PCNU Banyumas  dalam pidatonya. 

Dalam pernyataan sikapnya Ia menegaskan, NU Kabupaten Banyumas tetap berkomitmen untuk menjaga keutuhan NKRI dalam Bingkai Bhineka tunggal Ika. NU sangat menjunjung tinggi Toleransi dalam hidup Berbangsa dan Beragama dengan segala bentuk perbedaan yang ada. 


"Kami mengutuk keras segala bentuk Gerakan Radikalisme , terorisme serta Faham Islam garis keras yang Hendak merongrong keutuhan NKRI yg mengibarkan Bendera Khilafah Islamiyah atau Negara Islam. Hal itu merupakan bahaya laten Bangsa dan berpotensi makar", tegas KH. Hasan Maulana.

NU Banyumas meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk segera membubarkan ormas ormas termasuk ormas Islam yang gemar melakukan anarkisme dan radikalisme. Pemerintah harus bertindak tegas dengan membubarkan gerakan Islam Khilafah yg telah dengan jelas melawan Pancasila dan UUD 1945. ###
____

Jumat, 29 Januari 2016

RATUSAN BANSER BANYUMAS DEMO AKUISISI RSI oleh MUHAMMADIYAH


FOTO: Ratusan Anggota Banser NU Banyumas menggelar aksi damai di halaman PN Purwokerto, hari Kamis (28/01/16). Mereka memprotes Muhammadiyah yang menurutnya telah mengakuisisi RSI Purwokerto secara tidak benar.

PURWOKERTO; Ratusan Bariasan Ansor Serbaguna Kabupaten Banyumas dan Ikatan Putra Nahdlatul Ulama , mendomo PP Muhammadiyah dan PDM Muhammadiyah Banyumas karna dinilai telah mencaplok Rumah Sakit Islam Purwokerto secara tidak sah. Demo dilakukan di depan kantor Bupati Banyumas dan Halaman Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis siang (28-01-2016). 

Dalam press releasnya pendemo mengatakan, pengambil alihan RSI itu kita lihat sebagai sebuah pelanggaran hukum dan sarat kepentingan kelompok serta golongan. Pengurus yayasan RSI nampak sekali melupakan bahkan telah menghianati amanah pendirian RSI yang merupakan hasil swasembada kaum muslimin di seluruh Banyumas bukan oleh golongan / kelompok tertentu termasuk muhammadiyah. 

"Layak dipandang sebagai sebuah persekongkolan licik antara pembina Yayasan Rumah Sakit  dengan UMP (uaniversitas muhammdiyah purwokerto) karna person pengurusnya adalah orang -orang yg sama", kata Juru Bicara , Taufik Hidayatulloh , Pengurus Banser Banyumas dalam orasinya di halaman Gedung PN Purwokerto.  

Dalam pernyataan sikapnya Banser dan elemen NU yang lain menegaskan, menolak tegas akuisisi RSI purwokerto oleh Muhammadiyah dan UMP. Kemudian mereka juga mendukung sepenuhnya gugatan hukum oleh pihak tertentu terhadap oknum oknum yayasan RSI , Muhammadiyah dan UMP yg telah mengambil alih Kepemilikan RSI dari Yayasan. Banser meminta kepada pihak Pengadilan negeri Purwokerto untuk Menegakkan Supremasi hukum dalam menangani kasus Pengalihan dan akuisisi RSI ini.

Sebagaimana diketahui , PP Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Banyumas, Rektor UMP, Dekan Fak Kedokteran UMP dan Pengurus Yayasan RSI Purwokerto mulai dari Pembina , Pengawas hingga jajaran pengurus lainnya, digugat oleh dua oarng pengurus yayasan itu sendiri karna dinilai telah melanggar hukum. Pelanggaran hukum tersebut yakni mengalihkan aset Yayasan berupa RSI ke Muhammadiyah dan UMP. Dua orang pengurus yang menggugat itu adalah, Edy Purnomo dan dr.Daliman. 
PP Muhammadiyah di Yogyakarta dan PDM juga UMP telah membuat Surat Keputusan pada tahun 2014 lalu yang menyatakan bahwa RSI Purwokerto adalah miliknya dan akan digunakan sebagai RS pendidikan Fak Kedok.UMP. 

Hal itu kemudian diprotes keras oleh sekitar 200 karyawan RSI dan warga Banyumas yanag merasa telah membangun RSI pada tahun 1984 . RSI tersebut menurut Banser dibangun seutuhnya oleh masyarakt Banyumas dengan tarikan massif infak di sekolah-sekolah , PGRI dan unsur masyarakat lain atas dasar SK Bupati Roejdito tahun 1980-an. 

Lawyer penggugat yakni Sugeng Riyadi mengatakan, gugatannya sudah siap disidangkan . "Para pihak sudah dipanggil untuk sidang namun pihak tergugat termasuk PP dan PDM Muhammadiyah dan UMP tidak ada yang datang. Kita akan menunggu sidang berikutnya", kata Sugeng Riyadi kepada pers, Kamis.  
Ia mengatakan, menurut UU Yayasan, No.28 tahun 2004 ,  Kekayaan Yayasan baik berupa uang ataupun barang dan kekayaan bentuk lainnya tidak boleh dialihkan kepada pihak atau lembaga lain. "Oleh karna itu kita gugat Pengurus Muhammadiyah, para pembina dan pengurus RSI yang bersekongkol ini . Tuntutannya RSI dikembalilan seperti semula sebagai milik Yayasan, bukan milik Muhammadiyah dan UMP", kata Sugeng. 

Sementara itu, Ketua PDM Muhammadiyah Kabupaten Banyumas, Ibnu Hasan dalam konferensia persnya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa RSI Purwokerto adalah milik Muhammadiyah. Hal itu didasarkan atas surat perintah dari PP Muhammadiyah tahun 1980-an kepada beberapa orang yang kemudian menjadi dewan pendiri RSI Purwokerto. ###